coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Kamis, 06 Agustus 2020

Fraksi PKS Akan Selalu Terdepan Memperjuangkan Pengembangan UMKM

KCI - JAKARTA: Komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus tetap diberikan kemudahan berusaha termasuk akses modal dan insentif. Sayangnya, ada perubahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Klaster UMKM dalam RUU Ciptaker mendapat sorotan tajam. 

Adalah Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuarina yang mengeritik persoalan UMKM tersebut dalam pembahasan RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Nevi dalam rilisnya  yang diterima Parlementaria, Kamis (6/8/2020) menyatakan, ada materi perubahan yang krusial dalam UU tentang UMKM. Pasal 94 dalam UU tersebut yang mengatur kriteria UMKM diubah oleh Baleg, sehingga tidak ada lagi limitasi batas minimum kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan pada setiap skala usaha. 

Perubahan pada pasal yang mengatur UMKM ini. lanjut politisi PKS ini, dapat memengaruhi proses pengembangan UMKM. UMKM kesulitan berkembang oleh sebab pada proses menumbuhkan UMKM, diperlukan kriteria setiap skala usaha agar semua fasilitas kemudahan atau insentif yang diberikan bagi UMKM benar-benar tepat sasaran. Di sinilah pentingnya semua akses kemudahan itu diberikan. 

“Fraksi PKS akan selalu terdepan dalam memperjuangkan pengembangan UMKM. Kita mengetahui bersama UMKM telah memberikan kontribusi yang besar terhadap PDB, yaitu 60,34 persen di tahun 2019. Selain itu dengan memperkuat UMKM maka kita akan memperkuat ekonomi kerakyatan, karena UMKM merupakan penyangga ekonomi kerakyatan," tandas Nevi. 

Anggota DPR yang selalu konsen terhadap UMKM ini menunjukkan, dalam RUU Ciptaker juga dibahas mengenai insentif fiskal dan pembiayaan bagi usaha mikro. Di dalam Pasal 99 ayat (1) RUU Ciptaker disebutkan “Dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah, usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”. 

Nevi berbendapat, Pemerintah hanya memberikan insentif berupa kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan saja. Namun, Fraksi PKS di DPR telah memperjuangkan adanya insentif perpajakan dan insentif lainnya berupa kemudahan mendapat legalitas usaha, kemudahan pembiayaan dan penjaminan, insentif perpajakan, termasuk bagi wirausaha sosial seperti usaha milik pesantren dan ormas keagamaan. 

Selain itu, lanjut legislator dapil Sumatera Barat II ini, UMKM juga mendapat kemudahan bahan baku, kemudahan dalam mengakses pasar, pembebasan kewajiban menanggung iuran BPJS, serta terbebas dari kewajiban menerapkan upah minimum regional. Upaya untuk menghilangkan kendala yang dihadapi UMKM perlu diberikan insentif dan kemudahan, sehingga perlu diatur di dalam UU. 

"Fraksi PKS memperjuangkan aspirasi yang disampaikan para pelaku UMKM ke dalam RUU Ciptaker, karena Fraksi PKS memandang upaya pengembangan UMKM harus didukung dengan adanya pemberian insentif serta kemudahan bagi UMKM," tutup Anggota Baleg DPR RI. ***
 --------------------------------------------------------------------------- 
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan kirim release atau hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda