"Akan ada penelusuran lebih lanjut, apakah kesalahan pada person, lembaga, atau akibat dari kebijakan yang salah," tutur anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemberi kerja Paulus Agung Pambudhi, usai acara Diskusi Live dan Webinar Media dengan DJSN, di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Masyarakat, bila mengalami masalah pelayanan di rumah sakit, dikatakannya, bisa mengadu pada operator dari jaminan sosial yang ada, yakni BPJS Kesehatan. "Bisa ke LSM yang konsen terhadap jaminan sosial, seperti BPJS Watch," ujar Agung.
Dikemukakannya, pemerintah wajib menyiapkan kebutuhan dasar kesehatan rakyat, terkait Perpres 74 Tahun 2020. Untuk itu, DJSN tengah melajukan kajian kelas standar. "DJSN sebagai institusi pertama yang leading dalam penyusunan kelas standar,” ujarnya.
Kelas standar ini merupakan wujud dari prinsip equitas basic, yang merupakan prinsip dasar dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Agar peserta bisa mendapatkan manfaat yang tidak dibeda-bedakan. Maka, harus merumuskan kelas standar sesuai kebutuhan dasar kesehatan.
"Equitas basisnya adalah Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) yang kami jadi rujukan. Misalnya bagaimana pengaturan jarak antar tempat tidur perawatan, luas ruangan, ber AC atau tidak,” tutur Agung.
Agung menjelaskan, KDK untuk memberikan jaminan dimana ketika peserta mengambil manfaat dari pelayanan JKN maka peserta mendapatkan manfaatnya yang sesuai. “Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan dasarnya jadi tidak membedakan. Jadi semua mendapat hak yang setara. Tapi ingat ini khusus pelyanan rawat inap saja. Apakah akan ada penetapan tarif tunggal? Itu masih dalam pembahasan,” kata Agung.
Terjadinya pandemi Covid-19. menyebabkan perlu ada evaluasi dalam penetapan kebutuhan dasar kesehatan. Agar disesuaikan dengan protokol kesehatan mencegah Covid-19.
Di bagian lain, anggota DJSN dari unsur pekerja Untung Riyadi menyatakan, kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), satu kelas yang memenuhi syarat kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
“Meski begitu DJSN belum menetapkan atau merilis satu tarif tertentu. DJSN masih melakukan kajian itu. Mudah-mudahan akhir tahun bisa merilis kelas standar tersebut,” kata Untung Riyadi.
---------------------------------------------------------------------------
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia?
Silakan kirim release atau hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com.
Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih