coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Selasa, 22 September 2009

Terbitkan Perppu, ICW Tuding Presiden Bajak KPK

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Lembaga penggiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana membajak Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembajakan tersebut, menurut ICW, dilakukan Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pelaksana tugas pimpinan KPK.

“Jika Presiden menandatangani Perppu yang memberikan kewenangan pada dirinya untuk menempatkan orang secara langsung di KPK, hal ini dapat menjadi tragedi demokrasi,” kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, dalam siaran persnya, Selasa (22/9).

ICW mempertanyakan alasan penerbitan Perppu tersebut. “Apakah benar untuk menyelamatkan KPK atau untuk menjebak KPK dan mengkerdilkan KPK agar dapat diatur oleh otoritas politik tertentu?” kata Febri. Apalagi, lanjut dia, Perppu tersebut terbit di tengah hiruk-pikuk skandal Bank Century dan penyelidikan KPK terhadap dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan teknologi informasi (IT) Komisi Pemilihan Umum.

Untuk menjaga independensi KPK, ICW mengimbau Presiden tak menerbitkan Perppu tersebut. Lagi pula, kata Febri, dua pimpinan KPK yang tersisa, Mochammad Jasin dan Haryono Umar, masih bisa menjalankan tugasnya. “Pemerintah menilai seolah-olah kedua orang tersebut lemah dan bermasalah,” ujarnya.

Sejak ditetapkannya Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dan dua wakilnya, Chandra M. Hamzah serta Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, pimpinan KPK tinggal tersisa dua orang. Sejumlah kalangan mempertanyakan unsur kolektif dalam pengambilan putusan KPK sepeninggal Antasari, Chandra, dan Bibit. (sihc/stic)
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda