-JAKARTA - Lembaga penggiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana membajak Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembajakan tersebut, menurut ICW, dilakukan Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pelaksana tugas pimpinan KPK.
“Jika Presiden menandatangani Perppu yang memberikan kewenangan pada dirinya untuk menempatkan orang secara langsung di KPK, hal ini dapat menjadi tragedi demokrasi,” kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, dalam siaran persnya, Selasa (22/9).
ICW mempertanyakan alasan penerbitan Perppu tersebut. “Apakah benar untuk menyelamatkan KPK atau untuk menjebak KPK dan mengkerdilkan KPK agar dapat diatur oleh otoritas politik tertentu?” kata Febri. Apalagi, lanjut dia, Perppu tersebut terbit di tengah hiruk-pikuk skandal Bank Century dan penyelidikan KPK terhadap dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan teknologi informasi (IT) Komisi Pemilihan Umum.
Untuk menjaga independensi KPK, ICW mengimbau Presiden tak menerbitkan Perppu tersebut. Lagi pula, kata Febri, dua pimpinan KPK yang tersisa, Mochammad Jasin dan Haryono Umar, masih bisa menjalankan tugasnya. “Pemerintah menilai seolah-olah kedua orang tersebut lemah dan bermasalah,” ujarnya.
Sejak ditetapkannya Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dan dua wakilnya, Chandra M. Hamzah serta Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, pimpinan KPK tinggal tersisa dua orang. Sejumlah kalangan mempertanyakan unsur kolektif dalam pengambilan putusan KPK sepeninggal Antasari, Chandra, dan Bibit. (sihc/stic)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih