-JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tak paham isi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi dengan mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan. Penasehat Komisi Abdullah Hehamahua mengatakan KPK merupakan lembaga independen yang tak dapat diintervensi."SBY harus baca betul UU KPK supaya tahu," katanya usai mengikuti rapat di KPK, Selasa (22/9).
Abdullah meminta presiden mengkaji undang-undang tersebut dengan masukan yang objektif agar Perppu tak menjadi bumerang. Sesuai dengan undang-undang jika pimpinan menjadi tersangka maka diberhentikan sementara, lalu jika menjadi terdakwa diberhentikan tetap. Kemudian dibentuk panitia seleksi untuk melakukan uji kelayakan. Jika Perppu dimaksud menunjuk pejabat pelaksana tugas maka perpu itu bertentangan dengan undang-undang.
Abdullah tak setuju presiden mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan. Ia mengingatkan, sejak mantan ketua KPK Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka, KPK justru menangani 23 kasus baru dalam waktu empat bulan setelah penetapan tersebut. Pimpinan hanya melakukan fungsi koordinasi sedangkan operasional dilakukan oleh deputi, direktur dan pegawai administratif.
Namun, jika pejabat pelaksana tugas diserahkan kepada orang internal komisi tidak ada persoalan tetapi akan menghambat jika dari pihak komisi. Sebab, hal itu akan mengganggu kinerja komisi karena pejabat yang baru memerlukan waktu untuk menyesuaikan kinerja komisi.
Empat orang pimpinan Komisi saat ini masih rapat bersama pengacara untuk membahas penetapan tersangka dua pimpinan Komisi yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. KPK berencana mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan pra peradilan. (sihc/stic)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih